Kaborangmengatakan, bagi warga pemegang e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu, tidak perlu mengurus kembali e-KTP jika masa yang tertera pada KTP telah habis dan tidak perlu diganti, sebab semua e-KTP berlaku seumur hidup. "e-KTP hanya bisa diganti kalau rusak, kalau pemegang e-KTP yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu lagi
JAKARTA, — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. "Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo saat dihubungi, Sabtu 30/1/2016. Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. "Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujar politisi PDI-P ini. Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas. "Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jadi jika masa berlaku e-KTP Anda habis, tak usah diperpanjang! Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status. Surat Edaran itu isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017, tetapi berlakunya sama seumur hidup.
Jakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon
Pemohonhanya perlu melakukan aktivasi, dengan membawa fisik e-KTPnya ke Kantor Kecamatan.
Kudus, – Pertanyaan yang seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP hampir habis atau expired, apabila masa berlaku E-KTP habis apakah masih harus diperpanjang? ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil Kudus, bahwa masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup, namun hal ini masih dipertanyakan sebagian masyarakat Kudus dan bahkan mereka mengkhawatirkan harus diperpanjang. Padahal itu tidak tepat dan perlu diluruskan. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Disdukcapil Kudus, Putut Winarno yang ditemui di kantornya, Rabu 24/5/17, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kembali kepada masyarakat melalui surat edaran nomor perihal penegaskan kembali masa berlakunya E-KTP. Jadi bagi anda yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP dan masa berlaku habis pada 2017 ini, pasti bertanya-tanya apakah harus diperbaharui dengan yang baru? E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru. Perlu kami sampaikan juga, bahwa untuk proses perekaman E-KTP hanya dilakukan sekali seumur hidup. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri. Berikut cuplikan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 470/296/SJ, tanggal 29 januari 2016, tentang KTP elektronik E-KTP berlaku seumur hidup sebagai berikut, Melanjutkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan hormat diminta kembali saudara hal-hal sebagai berikut 1. Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. Dengan demikian, E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. “Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 101 huruf c undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – unang nomor 23 tahun 2006 tentang adminduk, menegaskan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan repot – repot untuk memperbaruinya,” ujar Putut. Pihaknya setiap pekan melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan masa berlakunya E-KTP, dan dirasa hal tersebut sudah dipahami oleh masyarakat. “Jika masyarakat masih ragu atau butuh informasi, segera bertanya kepada kami, dan jangan percaya dengan isu – isu yang beredar yang sumbernya bukan dari Disdukcapil,” katanya. YM
jpnncom, SEKADAU - Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian e-KTP, sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut. "Kalau saya, KTP-nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini.

REMBANG Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih tertera masa berlaku sampai 2017 tidak perlu diperpanjang oleh pemegangnya. Sebab, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Daenuri mengatakan, KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku sampai 2017 tidak kedaluwarsa, sehingga warga yang memegangnya tidak

Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata Tjahyo.
Xs6d.
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/83
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/246
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/103
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/202
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/72
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/263
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/256
  • lp5hwrs0ay.pages.dev/183
  • masa berlaku e ktp habis 2017